Merdeka.com - Otoritas keuangan Amerika Serikat resmi mengembalikan uang lebih dari satu juta dolar kepada pemerintah Korea Selatan awal pekan ini. Uang ini terbukti bermasalah, merupakan hasil korupsi mantan Presiden Korsel Chun Doo-hwan, yang kemudian disimpan di luar negeri.
Mantan Presiden Korsel itu didakwa bersalah atas kasus penggelapan uang negara pada 1996 oleh Jaksa Dalam Negeri. Aparat Negeri Ginseng meminta bantuan biro AS selama bertahun-tahun untuk melacak keberadaan aset hasil korupsi Chun.
AS mengembalikan jumlah dana senilai USD 1,13 juta (setara Rp 15,3 miliar) disesuaikan kurs terbaru. Pengembalian dana ini terjadi setelah Washington komitmen membasmi praktik pencucian uang pemimpin asing yang mengendap di negerinya.
"Ini adalah upaya pemulihan nama baik, penegakan hukum, dan intinya dalah kemenangan bagi rakyat Korea itu sendiri," kata Jaksa Agung AS Loretta Lynch, seperti diberitakan AFP, Rabu (11/11).
Penelusuran harta korupsi ini diawali surat perintah Departemen Kehakiman AS kepada tim investigasi FBI, untuk menelusuri penjualan rumah di kawasan elit Orange County, California. Pembelian properti senilai USD 729 ribu itu menggunakan dana yang ditransfer dari anak lelaki Mantan Presiden Chun. Selain pembelian rumah, dana korupsi Chun senilai USD 500 ribu sukses dilacak FBI mengalir pada Perusahaan Pennsylvania.
Chun yang kini berusia 84 tahun, menjabat presiden setelah memenangkan pemilu 1979. Dia memimpin Korsel untuk delapan tahun. Selama pemerintahannya, kasus-kasus korupsi merebak, termasuk di lingkungan elit Seoul.
Pengadilan Korea Selatan pada 1997 akhirnya menjatuhkan hukuman penjara Chun. Dia sekaligus diwajibkan mengembalikan uang negara senilai USD 212 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar